Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaKejari Serang Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan MPASI Rp 4,3 Miliar 

Kejari Serang Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan MPASI Rp 4,3 Miliar 

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya berhasil menangkap Istuti Indarti, terpidana korupsi yang sempat buron tujuh tahun, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (16/2/2022). Diketahui, Istuti merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengatakan, terpidana ditangkap Penangkapan Istuti yang merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa itu masuk dalam pencarian orang (DPO) berlangsung dramatis. Karena Istuti ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Serang di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan kami lakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti,” ungkapnya yang didampingi Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan di Lapas Klas II A Perempuan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (16/2/2022).

Joni menjelaskan dalam perkara korupsi pengadaan biskuit balita ini, Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.

“Majelis hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.

Joni menambahkan sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

“Di tingkat MA, Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp1,9 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Joni mengungkapkan, Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini Istuti sudah kita tahan di Lapas Klas II A Perempuan Tangerang,” terangnya.

Untuk diketahui, Kasus bermula saat Agus ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MPASI tahun anggaran 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Produk yang diadakan meliputi biskuit untuk anak balita gizi buruk dan kurang, serta makanan pendamping ASI.

Dalam pengadaan itu Agus telah menyusun anggaran dengan melanggar Keppres No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003.Ia tidak melakukan survei harga pasar dan harga pabrikan.

Tidak hanya itu, Agus secara tiba-tiba menunjuk PT Baskara Adi Perkasa (BAP). Dengan bersekongkol, oleh PT BAP pengadaan itu dipatok harga senilai Rp13 ribu per kotak. Pengadaan sebanyak 337.500 kotak itu memerlukan anggaran senilai Rp4,387 miliar.

Perhitungan anggaran itu jauh berbeda dengan hasil kalkulasi Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak. Dinkes Lebak menetapkan harga Rp2.160 per kotak sehingga total anggaran senilai Rp985,5 juta. Dengan demikian, terjadi kemahalan harga yang menimbulkan kerugian negara. (red)

TERKAIT