SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya berhasil menangkap Istuti Indarti, terpidana korupsi yang sempat buron tujuh tahun, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (16/2/2022). Diketahui, Istuti merupakan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengatakan, terpidana ditangkap Penangkapan Istuti yang merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa itu masuk dalam pencarian orang (DPO) berlangsung dramatis. Karena Istuti ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Serang di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Penangkapan kami lakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti,” ungkapnya yang didampingi Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan di Lapas Klas II A Perempuan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (16/2/2022).
Joni menjelaskan dalam perkara korupsi pengadaan biskuit balita ini, Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.
“Majelis hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.
Joni menambahkan sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.
“Di tingkat MA, Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp1,9 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Joni mengungkapkan, Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini Istuti sudah kita tahan di Lapas Klas II A Perempuan Tangerang,” terangnya.
Untuk diketahui, Kasus bermula saat Agus ditunjuk sebagai ketua panitia Pengadaan Barang/Jasa Biskuit MPASI tahun anggaran 2009 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Produk yang diadakan meliputi biskuit untuk anak balita gizi buruk dan kurang, serta makanan pendamping ASI.