BerandaBeritaDukung Kebijakan Purbaya, Dinkop UKM Cilegon Dorong Pengusaha Thrifting Beralih ke Produk...

Dukung Kebijakan Purbaya, Dinkop UKM Cilegon Dorong Pengusaha Thrifting Beralih ke Produk Lokal

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon menyetujui kebijakan baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengeluarkan pernyataan terkait larangan penjualan thrifting di seluruh Indonesia, khususnya di Cilegon.

Pasalnya, penjualan barang thrifting merupakan salah satu kegiatan yang ilegal. Dan akan diganti dengan penjulan barang lokal untuk mendukung industri lokal di seluruh Indonesia.

Kepala Dinkop UKM Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, dirinya mendukung kebijakan Menkeu Purbaya untuk penyetopan barang thrifting.

“Saya setuju dengan kebijakan Pak Purbaya, karena itu bisa membantu meningkatkan pasar barang lokal kedepannya,” kata Didin.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Thrifting Shop di Tangerang Mulai Rp10 Ribuan Aja

Menurutnya, para penjual thrifting bisa mengganti perlengkapan penjualnnya dengan barang lokal saja.

“Kalau bisa penjualannya itu barang lokal saja, jadi bisa saling membantu usaha lokal juga. Kan thrifting juga masuk ke UMKM,” lanjutnya.

Jika kebijakan penghapusan barang thrifting benar disahkan, Didin berharap para penjual barang thrifting di Kota Cilegon dari sekarang mulai beralih ke barang lokal.

“Kalau benar akan dihapuskan terkait thrifting itu, para penjual juga bisa segera dari sekarang mulai melakukan pemetaan jualan baru atau bisa beralih ke barang lokal,” harapnya.

Untuk penjual thrifting di Kota Cilegon, menurutnya, tidak terlalu banyak seperti di kota kabupaten lain.

“Penjual thrifting di kota Cilegon tidak sebanyak di daerah lain, tapi tetap akan diminta untuk beralih ke produk lokal misalkan kebijakan itu diberlakukan”, pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -