Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menyepakati besaran insentif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kependidikan.
Kesepakatan insentif tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Gudang DPRD Kabupaten Serang pada Jumat malam, 27 Februari 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa pembahasan insentif ini telah melalui tiga kali pertemuan.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat dengar pendapat serta pembahasan terkait kemampuan keuangan daerah sebelum akhirnya difinalisasi besaran insentif yang akan diberikan.
“Banggar dan TAPD Kabupaten Serang sudah tiga kali melakukan pertemuan rapat terkait pembahasan insentif untuk guru PPPK paruh waktu dan hari ini telah disepakati besaran insentif yang akan dikeluarkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Hitung Anggaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Cair Sebelum Puasa
Ulum menjelaskan, pada awalnya Banggar dan TAPD berharap insentif PPPK paruh waktu dapat mencapai Rp2,1 juta per bulan.
Namun setelah mempertimbangkan kondisi APBD, angka tersebut dinilai belum memungkinkan. Oleh karena itu, besaran insentif disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, insentif ditetapkan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan beban kerja. Guru TK dan PAUD menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan, guru SMP Rp1,1 juta per bulan, dan guru SD Rp1,25 juta per bulan.
“Dari hasil kesepakatan untuk insentif berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan dan beban kerja,” ucapnya.
Ulum menegaskan, keputusan terkait insentif ini merupakan batas maksimal yang dapat diberikan saat ini.
Meski demikian, pihaknya membuka peluang penyesuaian atau kenaikan insentif apabila kondisi keuangan daerah membaik di masa mendatang.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh PPPK paruh waktu,” ujar Ulum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa hasil kesepakatan insentif tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Serang.
Ia menekankan bahwa skema yang diberikan berupa insentif, bukan gaji, karena gaji diperuntukkan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu menerima insentif sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Hasil rapat ini saya akan langsung laporkan ke ibu Bupati Serang,” pungkasnya.