Serang, Bantentv.com – Pemprov Banten akhirnya merampungkan peraturan daerah (Perda) Desa Adat. Hal ini diketahui setelah Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede secara sibolis menyerahkan kepada masyarakat adat Baduy, dalam acara ritual Seba Baduy 2022 di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu 7 Mei 2022.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat tersebut merangkum tata pelaksanaan desa adat di Banten.
“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika kepada pers usai acara. Andika didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni.
“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika kepada pers usai acara. Andika didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banten Enong Suhaeti dan Kepala Dinas Pariwisata Banten Al Hamidi.
Sebelumnya dalam acara tersebut, Andika yang mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih menyerahkan dokumen Perda tersebut kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Saija.
Diterangkan Andika pembuatan Perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai Wakil Gubernur kepada masyarakat Baduy yang pada saat Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid-19 yaitu 3 tahun lalu meminta agar dibuatkan peraturan daerah tentang desa adat. Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnya di Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.
“Alhamdulillah Perda tentang desa adat ini adalah yang pertama di Indonesia. Provinsi-Provinsi lain di Indonesia yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai Perda ini,” kata Andika.
Dalam sambutannya Andika sebagai Bapak Gede masyarakat Baduy dengan menggunakan bahasa Sunda dialek Baduy, Andika mengaku bahagia karena kedatangan saudara-saudara dari Baduy yang kembali dapat melaksanakan ritual Seba Baduy meski masih dengan pembatasan peserta di mana pandemi Covid-19 belum dianggap tuntas seluruhnya hari ini. Menurutnya dengan Seba Baduy perasaan persaudaraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat Banten dengan masyarakat Baduy menjadi semakin terjalin.