BerandaBeritaEks Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Ditahan, Kejari Bongkar Dugaan Pungli Layanan...

Eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Ditahan, Kejari Bongkar Dugaan Pungli Layanan Tanah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Serang atau Kejari Serang menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelayanan administrasi pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang, Rabu, 20 Mei 2026.

Salah satu tersangka yang ditahan Kejari adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Selain itu, lima tersangka lainnya merupakan pejabat dan pegawai di bidang penetapan hak serta survei pemetaan.

Mereka yakni Pit Gunawan, Ahmad Munardi, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana.

Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penyidik Kejari menemukan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi kepada masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi,” ujar Dado.

Menurut Kejari, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Dugaan pelanggaran terjadi di dua bidang berbeda, yakni Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Survei dan Pemetaan.

Baca Juga: Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Pegawai BPN Kota Serang

Dalam proses penyidikan, Kejari juga menemukan adanya istilah “uang taktis” yang diduga diminta kepada pemohon layanan pertanahan. Uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu secara melawan hukum.

Selain melakukan penahanan, tim penyidik Kejari turut menggelar penggeledahan di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -