Bantentv.com – Pemilu tinggal menghitung hari lagi dan para peserta pemilu juga sudah berkampanye. Akhir masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. Di hari akhir kampanye para peserta pemilu yakni capres dan cawapres gencar berkampanye akbar di sejumlah daerah.
Paslon nomor urut 01 Anies-Cak Imin menggelar kampanye akbar yang bertajuk “Kumpul Akbar Ber1 Berani Berubah” yang digelar di Jakarta Internasional Stadion (JIS), Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menggelar kampanye akbar yang bertajuk “Pesta Rakyat Untuk Indonesia Maju” yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK), sedangkan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud menggelar kampanye akbar di dua daerah di pulau jawa yakni di Semarang dan Solo, yang bertajuk “Hajatan Rakyat Bukan Konglomerat”.
Di akhir masa kampanye tersebut capres dan cawapres dari masing-masing paslon menyuarakan visi dan misinya. Setelah melakukan kampanye akbar yang mana hari terakhir masa kampanye para peserta pemilu 2024 melakukan masa tenang sampai dengan hari pencoblosan.
Di masa tenang Pemilu 2024 ini, ada beberapa larangan dan peraturan yang harus dilakukan para peserta Pemilu 2024.
Pada Pasal 1 Ayat 34, dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sesuai dengan namanya, KPU RI sebagai penyelenggara telah menetapkan periode tertentu agar masyarakat memiliki waktu tenang sebelum hari pencoblosan.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Dilansir dari kompas.com berikut larangan masa tenang kampanye pemilu 2024
- Larangan untuk Lembaga Survei
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.
- Larangan untuk Peserta Pemilu 2024
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian Pasal 523 UU Pemilu.
- Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Nah itulah informasi terkait larangan dan peraturan yang tak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024.(erina/red)