Bantentv.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 11 Februari 2025 lalu.
Dalam perpres tersebut salah satunya menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden RI pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025 (27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi), sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025 (30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi).
Perubahan keputusan ini adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Kesepakatan tersebut berlaku serentak bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terkena putusan dismissal.
Sebagai catatan, sebagaimana yang tertulis pada ketentuan Perpres Pasal 22A, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 di MK yang sudah diputus dalam putusan akhir.
- Adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 di MK yang mengharuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang setelah seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi selesai.
- Terjadi keadaan darurat atau kejadian luar biasa (force majeure).
Siti Anisatusshalihah
Editor: Lilik HN