Selasa, Juli 1, 2025
BerandaHiburanSelebgram Chandrika Chika Positif Gunakan Narkoba Selama Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Positif Gunakan Narkoba Selama Satu Tahun Lebih

Bantentv.com – Chandrika Chika TikToker dan selebgram ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin, 22 April 2024.

TikToker dan selebgram yang sering disapa dengan nama Chika itu ditangkap oleh kepolisian di salah satu hotel di bilangan Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan.

Tak hanya Chika, pada saat itu polisi juga menciduk kelima temannya setelah mereka kedapatan secara bersama-sama menggunakan barang haram. Masing-masing berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Kepolisian mengungkapkan Chika sudah menggunakan barang haram itu selama satu tahun belakangan dan dirinya mengaku baru pertama kali mengenal narkoba bersama teman-temannya.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), pertama kali dia mengenal narkoba sudah satu tahun lebih,”kata AKP Rezka Anugras yang dikutip dari Jawapos.com pada Rabu,24 April 2024.

AKP Rezka Anugras menjelaskan, Selebgram itu menggunakan narkoba tujuannya bukan untuk doping karena lelah bekerja, namun selebgram itu menggunakan narkoba dipengaruhi oleh teman-temannya dan salah pergaulan. Dimana teman-temannya sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram itu.

“Kita sudah tanyakan ke tersangka, tidak ada tujuan khusus untuk memakainya. Ini hanya karena pengaruh pergaulan. Menurut mereka merupakan hal yang lumrah (pakai narkoba) dalam pertemanan mereka,”jelasnya.

Saat penangkapan kepolisian mengamankan barang bukti berupa liquid ganja yang digunakan pada Vape yang digunakan bersama-sama secara bergantian oleh kelima tersangka.

Barang haram yang digunakan Selebgram dan Tiktoker itu termasuk modus baru dimana narkoba bisa dicairkan dan digunakan seperti menggunakan Vape.

Dari hasil tes urine, menunjukkan 4 orang dari mereka dinyatakan positif menggunakan ganja. Sementara, 2 orang lainnya positif memakai narkoba jenis metamfetamin atau sabu.

“Yang positif menggunakan ganja berinisial AT, MJ, CK, dan AMO. Sedangkan 2 orang lainnya dinyatakan positif menggunakan metamfetamin, berinisial HJ dan BB,”ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Chika dan teman-temannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (erina/red)

TERKAIT