Bantentv.com – Menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon. Pasalnya, terdapat calon perseorangan yang takutnya menggunakan data NIK kamu, untuk itu ada baiknya kamu mengecek kembali data NIK yang kamu punya apakah dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung bakal calon perseorangan.
Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu. Dilansir dari detiknews.com, berikut langkah-langkah untuk mengecek data NIK kamu apakah dipakai atau dicatut pada dukungan calon atau tidak.
- Buka situs laman web KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih menu “Tahapan Pemilihan”
- Kemudian klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”
- Lalu isi kolom yang tertera dalam laman tersebut dengan NIK kamu.
- Setelah mengisi kolom tersebut dengan NIK klik “Cari”
- Setelah itu akan ada pemberitahuan NIK kamu tercatut atau tidak dalam dukungan bakal calon.
- Selain itu kamu juga bisa membuka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada
- Kemudian masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
- Centang kolom “Saya bukan robot”, kemudian klik cari
- Halaman tersebut akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau
Jika kamu tidak merasa mendukung calon tertentu, namun NIK kamu tercantum dalam dukungan calon perseorangan kepala daerah. Kamu bisa melaporkan ke Bawaslu di daerah kamu secara online ataupun offline.
Berikut langkah-langkah melaporkan NIK jika tercatut pada dukungan calon perseorangan.
- Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui laman resmi Bawaslu.
- Kemudian lengkapi data dengan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data NIK dicatut.
- Atau kamu bisa langsung datang ke kantor Bawaslu setempat di wilayahmu.
Itulah langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan menjelang Pilkada serentak 2024 ini, mengecek data NIK kamu tercatut atau dipakai oleh oknum calon perseorangan atau tidak. Pasalnya data NIK merupakan data yang sangat penting karena di dalam NIK tersebut memiliki informasi penting terkait data diri. (erina/red)