BerandaEkonomiTelat Lapor Pajak? Wajib Pajak Badan Diberi Waktu Hingga 31 Mei

Telat Lapor Pajak? Wajib Pajak Badan Diberi Waktu Hingga 31 Mei

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kabar penting bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan pajak. Meski batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 telah berakhir pada 30 April, pemerintah memberikan relaksasi tanpa sanksi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang belum sempat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini diambil setelah banyak masukan dari pelaku usaha dan asosiasi.

Baca Juga: Kabar Baik! Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT hingga Akhir April

“Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak badan dan asosiasi, kami memberikan relaksasi sampai 31 Mei,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak badan masih memiliki waktu tambahan sekitar satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

DJP menegaskan bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah jatuh tempo, tetapi masih dalam periode relaksasi, tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda keterlambatan, bunga pajak, dan sanksi administrative.

Bahkan, bagi wajib pajak yang sudah terlanjur dikenakan tagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor pajak setempat.

Relaksasi ini diberikan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dilakukan DJP.

Baca Juga: Aktivasi Coretax Meningkat, Pelaporan SPT Tahunan Tembus 7,7 Juta

Perubahan sistem tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses pelaporan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi.

DJP mengimbau wajib pajak badan untuk segera memanfaatkan periode relaksasi ini sebelum batas akhir 31 Mei 2026.

Jika melewati batas tersebut, maka ketentuan normal perpajakan akan kembali berlaku, termasuk potensi sanksi administratif.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -