Bantentv.com – Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis pada tahun 2026, tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan biaya. Pemerintah memastikan tarif perpanjangan maupun pembuatan SIM baru pada 2026 tidak mengalami perubahan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: SIM Hampir Habis? Perpanjang Lewat Layanan SIM Keliling, Hemat Waktu!
Daftar Tarif Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada tahun 2026:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C I: Rp75.000
- SIM C II: Rp75.000
- SIM D: Rp35.000
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2026
Sementara itu, biaya penerbitan SIM baru tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B I: Rp120.000
- SIM B II: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C I: Rp100.000
- SIM C II: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D I: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan
Cara Cek Keaslian SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
- Selain memastikan tarif resmi, masyarakat juga dapat mengecek keaslian SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan kode verifikasi (OTP).
- Masukkan kode OTP yang diterima.
- Buat PIN keamanan, lalu konfirmasi ulang PIN tersebut.
- Lengkapi data profil pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Klik logo Korlantas yang berada di bagian tengah bawah layar.
- Pilih golongan SIM yang ingin dicek, seperti SIM A atau SIM C.
- Masukkan nomor SIM yang tertera pada kartu fisik, kemudian pilih Simpan Data.
- Jika SIM asli, data akan tersimpan dan SIM digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Dengan kemudahan layanan digital dan kepastian tarif resmi, masyarakat diimbau untuk selalu mengurus SIM melalui prosedur yang sah guna menghindari praktik percaloan.
Editor : Erina Faiha