Serang, Bantentv.com – Polres Serang meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan berinisial A, warga Kampung Kepaksan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Athallah Thoriq, mengatakan proses hukum terus berjalan dan kini memasuki tahap pemberkasan perkara.
“Kasus tersebut sedang pemberkasan perkara. Saat ini sudah sampai ke tahap penyidikan. Sekitar lima saksi sudah diperiksa, pemberkasan surat visum juga sudah. Untuk proses selanjutnya tinggal menunggu nanti,” ujar Athallah saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Serang telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta melengkapi hasil visum sebagai bagian dari alat bukti. Laporan kasus tersebut diajukan oleh anak korban yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kematian ibunya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mengungkap adanya persoalan gadai mobil yang belum terselesaikan sejak 2018. Menurut keterangan keluarga, permasalahan bermula ketika suami terduga pelaku menggadaikan mobil kepada korban senilai Rp50 juta.
Baca Juga: Dianiaya OTK, Seorang Pria di Pandeglang Tewas Mengenaskan
Beberapa bulan setelah transaksi gadai dilakukan, suami terduga pelaku disebut membujuk korban agar mobil tersebut disewakan kembali kepadanya dengan janji pembayaran sewa Rp5 juta per bulan. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar, namun setelah mobil dibawa, uang sewa tidak lagi dibayarkan dan keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui.
”Sejak tahun 2019 sampai sekarang, korban terus berupaya menagih uangnya dengan mendatangi rumah suami terduga pelaku,” ungkap Erif Fahmi dari kantor hukum “SMR & Rekan” selaku kuasa hukum keluarga korban.
Menurut Erif, puncak peristiwa terjadi pada 18 Mei 2026 saat korban datang seorang diri ke rumah terduga pelaku. Sejumlah saksi di sekitar lokasi mengaku mendengar keributan dari dalam rumah tersebut sebelum korban ditemukan tergeletak di pekarangan.
”Ada keterangan saksi yang mengungkap bahwa saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ketika siuman, korban duduk muntah-muntah dengan kondisi kepala bagian belakang berdarah,” jelas Erif.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Pihak keluarga yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada 20 Mei 2026 berharap proses hukum segera menemukan titik terang. Mereka mendesak agar penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban.
“Laporan sudah dilayangkan keluarga korban pada 20 Mei 2026. Kami berharap dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi bisa segera menetapkan tersangkanya,” terang Erif.
Hingga kini, Polres Serang masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polres Serang juga akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.