Bantentv.com – Momen mudik lebaran akan berlangsung sebentar lagi. Saat mudik, perjalanan jauh di jalan tol sering kali membuat pengemudi dan penumpang merasa lelah.
Oleh karena itu, keberadaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau lebih dikenal dengan rest area tol menjadi sangat penting sebagai tempat singgah sejenak.
Dengan fasilitas yang tersedia, rest area di jalan tol dapat membantu pemudik untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau sekadar melepas penat sebelum melanjutkan perjalanan.
Di Indonesia, terdapat 134 rest area yang tersebar di berbagai jalan tol, di antaranya Tol Trans-Jawa (68 titik), Tol Jabodetabek (6 titik), Tol Non-Trans Jawa (16 titik), Tol Trans-Sumatera (40 titik), Tol Trans-Kalimantan (2 titik), dan Tol Trans-Sulawesi (2 titik).
Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rest area di jalan tol dikategorikan ke dalam tiga tipe utama, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Perbedaannya terletak pada luas area, fasilitas yang tersedia, serta tujuan penggunaannya. Berikut penjelasan dari masing-masing tipe:
Rest Area Tipe A
Rest area tipe A merupakan rest area paling lengkap yang tersedia di jalan tol. Biasanya terletak di jalan tol dengan volume lalu lintas tinggi, seperti Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cipularang.
- Luas area: Minimal 5 hektare
- Jarak antar rest area: Minimal 50 km per jurusan
- Fasilitas utama: SPBU, ATM, toilet, klinik, minimarket, restoran, musala besar, bengkel, taman, dan area parkir luas.
- Contoh lokasi: Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek dan Rest Area KM 88A Tol Cipularang.

Rest Area Tipe B
Rest area tipe B memiliki fasilitas yang lebih terbatas dibandingkan tipe A, namun tetap memenuhi kebutuhan dasar pemudik di jalan tol.
- Luas area: Minimal 2 hektare
- Jarak antar rest area: Minimal 10 km dengan rest area tipe B lainnya
- Fasilitas utama: ATM, toilet, minimarket, beberapa tempat makan, musala, taman, serta area parkir terbatas. Tidak memiliki SPBU permanen, tetapi biasanya tersedia penjual BBM kemasan.
- Contoh lokasi: Beberapa rest area di Tol Trans-Jawa dan Tol Cipali.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Tarif Tol Tangerang-Merak Diskon 20 Persen
Rest Area Tipe C
Tipe C adalah rest area darurat yang biasanya hanya beroperasi saat musim liburan panjang seperti Lebaran dan Natal-Tahun Baru.
- Luas area: Kurang dari 2 hektare
- Jarak antar rest area: Minimal 2 km dari rest area Tipe A, B, atau sesama Tipe C
- Fasilitas utama: Toilet sederhana, kios kecil, musala, dan area parkir terbatas. Tidak ada SPBU atau minimarket besar.
- Contoh lokasi: Rest area darurat di Tol Trans-Sumatera.
Memilih rest area yang tepat selama perjalanan mudik sangat penting agar tetap nyaman dan aman di jalan tol.