Bantentv.com – Pemerintah Indonesia kembali akan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi rakyat Indonesia di tahun 2025. Bantuan sosial tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dianggarkan hingga 504,7 triliun rupiah. Lantas, bansos apa saja yang akan cair di tahun 2025 ini? Berikut rinciannya:
- Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program baru masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto ini, telah bergulir sejak Januari 2025 lalu dengan menyasar kalangan anak sekolah di seluruh Indonesia. Program ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam belajar dan mendukung kesehatannya. MBG ini juga bertujuan untuk menurunkan angka anak kekurangan gizi, sehingga dinamakan makan bergizi gratis.
- Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya. Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat yakni keluarga miskin atau rentan miskin dengan persyaratan tertentu, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH ini diberikan secara bertahap hingga empat kali setiap tahunnya. Untuk rincian nominal PHK yang diberikan adalah sebagai berikut:
Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
Siswa SD: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
Siswa SMP: Rp375.000/tahap atau atau Rp1.500.000/tahun.
Siswa SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
Anak usia dini: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
Pencairan bansos PKH tersebut dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2025.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan salah satu bansos yang juga dicairkan pada 2025 ini, dan dicairkan secara bertahap setiap dua bulan hingga enam kali. Nominal BPNT adalah Rp400.000 sekali pencairan dan akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI JK merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga miskin dan rentan yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan akses layanan yang layak. Pemerintah akan menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS penerima bantuan sebesar Rp42 ribu per bulan, untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah. Tentunya penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTKS serta memiliki data kependudukan yang valid.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat serta siswa kejar paket dari keluarga kurang mampu dalam membayar akses pendidikan. Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan agar siswa bisa terus bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.