Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaBansos 2025 Tahap 1 Segera Cair, Cek Persyaratan Jadi Penerima Bansos!

Bansos 2025 Tahap 1 Segera Cair, Cek Persyaratan Jadi Penerima Bansos!

Bantentv.com- Pemerintah Indonesia kembali akan mengadakan bantuan sosial atau bansos pada tahun 2025. Alokasi anggarannya telah disiapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2025 ini, pemerintah menganggarkan Rp504,7 triliun dan terdapat delapan jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Makan Bergizi Gratis (MBG), Santunan Anak Yatim-Piatu, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bansos Beras.

Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Simak penjelasan berikut ini:

Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Kamu bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK, yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

Kemudian pihak Desa/Kelurahan menyerahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota hingga diteruskan ke Menteri Sosial.

Masyarakat juga bisa mendaftar secara aktif melalui Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial pada menu Daftar Usulan.

Selanjutnya, Kementerian Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial seperti PKH dan Program Kartu Sembako.

Syarat Penerima BNPT dan PKH

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai tanda pengenal atau KTP yang sah
  3. Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT dan PKH

  1. Kamu bisa buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Kemudian kamu isi data sesuai dengan KTP, Masukan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Selanjutnya masukkan daftar nama penerima sesuai dengan KTP
  4. Setelah itu kamu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Berikutnya klik tombol ‘Cari Data’
  6. Jika nama kamu muncul berarti kamu menerima bansos tersebut, jika tidak berarti kamu tidak menerima bansos.

Itulah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bansos yang diberikan pemerintah. Namun, bantuan tersebut diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan saja yaa, kalau kamu masih merasa cukup tidak boleh mengambil hak orang lain.

Editor: Lilik HN

TERKAIT