BerandaBuku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kehilangan atau kerusakan buku nikah sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi pasangan suami istri.

Dokumen ini memiliki peran penting sebagai bukti sah pernikahan yang kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pendidikan anak, hingga layanan perbankan.

Namun, masyarakat tidak perlu panik karena buku nikah yang rusak maupun hilang dapat diterbitkan kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses penerbitan ulang buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang membutuhkan penggantian buku nikah, baik karena kerusakan maupun kehilangan.

Prosedur Penggantian Buku Nikah Rusak

Bagi pasangan yang memiliki buku nikah dalam kondisi rusak, pengajuan penerbitan ulang dapat dilakukan dengan mendatangi KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Buku nikah yang rusak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
  • Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru

Baca Juga: Wajib Tahu! 11 Hal Penting yang Perlu Dicek Sebelum Menikah

Prosedur Penggantian Buku Nikah Hilang

Sementara itu, jika buku nikah hilang, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pasangan suami istri perlu membawa:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP suami dan istri
  • Pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru

Perlu diketahui bahwa penerbitan buku nikah pengganti hanya dapat dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Selain itu, layanan ini tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat mengurusnya tanpa khawatir akan adanya beban finansial tambahan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -