BerandaPesawat Delay? Ini Hak Kompensasi yang Wajib Kamu Tahu

Pesawat Delay? Ini Hak Kompensasi yang Wajib Kamu Tahu

Saluran WhatsApp

Bantentv.com –  Keterlambatan penerbangan atau delay menjadi salah satu hal yang kerap dialami penumpang pesawat.

Meski sering dianggap hal biasa, delay sebenarnya telah diatur secara resmi oleh pemerintah, termasuk hak kompensasi yang harus diterima penumpang.

Artinya, ketika terjadi delay, penumpang tidak selalu dibiarkan tanpa kepastian. Ada ketentuan yang mengatur bentuk tanggung jawab maskapai sesuai durasi keterlambatan.

Aturan Resmi Kompensasi Delay

Ketentuan terkait kompensasi delay diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, keterlambatan penerbangan dibagi ke dalam beberapa kategori dengan bentuk kompensasi yang berbeda.

Pembagian ini bertujuan agar setiap delay memiliki standar penanganan yang jelas, sehingga penumpang tetap mendapatkan pelayanan yang layak.

Berikut kompensasi yang berhak diterima penumpang sesuai lamanya delay:

  • 30–60 menit
    Penumpang mendapatkan minuman ringan
  • 61–120 menit
    Penumpang mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box)
  • 121–180 menit
    Penumpang mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)
  • 181–240 menit
    Penumpang mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat
  • Lebih dari 240 menit
    Penumpang berhak atas ganti rugi sebesar Rp300.000

Baca Juga: Pesawat Delay? Ini Beberapa Faktor Penyebabnya!

Selain delay, pembatalan penerbangan juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam kondisi ini, penumpang berhak mendapatkan pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian penuh biaya tiket

Dalam situasi delay yang berlangsung lebih dari enam jam, maskapai wajib memberikan tambahan fasilitas. Jika diperlukan, penumpang berhak memperoleh akomodasi berupa penginapan.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan penumpang tetap terjaga meskipun mengalami delay dalam waktu yang cukup lama.

Mengalami delay memang tidak menyenangkan, namun penumpang tetap memiliki hak yang dilindungi oleh aturan. 

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -