BerandaBeritaLPS Resmi Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Tetap di 3,50 Persen

LPS Resmi Putuskan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Tetap di 3,50 Persen

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di simpanan bank umum sebesar 3,50 persen pada Rapat Dewan Komisioner LPS periode Mei 2026.

Dikutip dari siaran pers LPS, adapun TBP tetap dalam 3,50 untuk simpanan bank umum, sementara 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan untuk simpanan valuta asing (VA) di bank umum sebesar 2,00 persen.

Keputusan tersebut diambil meski sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur BI yang dilakukan pada 19-20 Mei 2026.

Kenaikan BI Rate ini pun melonjak drastis, sebesar 50 basis points, setelah suku bunga acuan ditahan BI sejak November 2026 di level 4,75 persen.

Menurut keterangan resmi LPS, adapun Tingkat Bunga Penjaminan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026 mendatang.

“Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Jumat 29 Mei 2026.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Melemah 0,046 Persen ke Posisi 6.127

Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan tersebut berdasarkan pertimbangan dari perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

Sebagai informasi, TBP akan menjadi patokan bank untuk mematok besaran bunga deposito, karena bunga yang lebih tinggi dari TBP tidak akan dijamin oleh LPS.

LPS juga akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.

Upaya ini juga untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

Editor Siti Anisatusshalihah

 

TERKAIT
- Advertisment -