Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaApakah yang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban? Ini Penjelasannya!

Apakah yang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban? Ini Penjelasannya!

Bantentv.com – Berkurban merupakan suatu hal yang biasa dilakukan oleh umat Muslim saat Hari Raya Idul Adha. Berkurban juga salah satu ibadah yang bukan hanya memiliki dimensi vertikal mendekatkan diri kepada Allah SWT. tetapi berkurban juga salah satu bentuk berbagi kepada sesama, yang mana daging hewan yang dikurbankan itu dibagikan kepada orang lain pada Hari Raya Idul Adha.

Lalu apakah seseorang yang berkurban bisa memakan daging kurbannya? Dilansir dari laman NU Online, pada Jumat 30 Juni 2025, disebutkan bahwa bukan hanya diperbolehkan orang yang berkurban juga disunnahkan untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Anjuran memakan daging kurban ini juga disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya “Makan makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Semikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,”.

Namun seseorang yang berkurban boleh memakan hewan kurbannya hanya berlaku ketika kurban yang dimaksudkan adalah kurban sunnah.

Baca juga : Lalu Lintas Hewan Kurban dari Sumatera ke Banten Meningkat 30%

Sedangkan jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang tersebut tidak diperbolehkan untuk memakannya.

“Berbeda hal nya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin,” ujar Ustadz M. Ali Zainal Abidin yang dikutip NU Online.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya, yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar. Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

TERKAIT