Serang, Bantentv.com – Wali Kota Kota Serang Budi Rustandi menegaskan larangan penggunaan dan penjualan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan lingkungan, serta keamanan masyarakat.
Menurut Budi, larangan petasan merujuk pada instruksi dan surat edaran Gubernur Banten yang wajib dipatuhi seluruh warga.
Menurutnya, penggunaan petasan hanya menimbulkan polusi udara dan gangguan ketertiban.
“Petasan tidak boleh. Selain mengganggu ketenangan, juga menambah polusi. Kasihan juga langit ‘diserangin’ terus,” ujar Budi, Senin, 29 Desember 2025.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ini Imbauan Resmi Pemprov Banten
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Budi menginstruksikan Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban terhadap pedagang petasan. Namun, ia menekankan agar penindakan dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Saya minta Satpol PP menertibkan dengan cara baik. Tidak langsung disita, tapi diimbau agar tidak menjual lagi karena memang sudah dilarang,” tegasnya.
Selain menekankan larangan petasan, Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di luar daerah.
Ia mengajak warga memanfaatkan berbagai fasilitas hiburan yang tersedia di dalam Kota Serang.
Menurut Budi, Pemkot Serang telah menyiapkan sejumlah skema hiburan lokal, termasuk kawasan Royal Baroe, sebagai alternatif liburan bagi masyarakat tanpa harus keluar kota.
“Untuk tahun baru, lebih baik di Kota Serang saja. Kami sudah siapkan Royal Baroe agar masyarakat bisa menikmati liburan di kota sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Launching Royal Baroe, Ikon Baru Kota Serang
Sejalan dengan itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria juga mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan kembang api maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dan diperkuat dengan kebijakan Gubernur Banten.
“Kami mengimbau masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan kembang api atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” ujar Yudha.
Kombes Pol Yudha menambahkan, hingga kini belum ada izin keramaian yang dikeluarkan untuk perayaan Nataru.
Selain itu, kepolisian telah mengingatkan pengelola hotel dan tempat usaha lainnya agar tidak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan, sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan akhir tahun.