Serang, Bantentv.com – Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Jumat, 17 April 2026.
Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Suyono, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan gabungan personel dari Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 60 personel, Denpom III/4 Serang, serta Bidpropam Polda Banten.
“Kegiatan ini melibatkan gabungan personel dari Ditresnarkoba Polda Banten, Denpom III/4 Serang, dan Bidpropam Polda Banten,” ujarnya.
AKBP Suyono menjelaskan, razia dilakukan dengan menyasar berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran narkoba dengan modus baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan vape yang diduga mengandung zat berbahaya seperti etomidate.
Selain itu, kegiatan razia juga melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap pengunjung wanita, sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan optimal dan sesuai prosedur.
Ia berharap, kegiatan razia gabungan tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha