Bantentv.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Serang baru saja melakukan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada masyarakat di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Senin 15 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan dokumen hak atas tanah tersebut diterima langsung oleh pemilik sah tanpa ada perantara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau fisik untuk datang ke kantor kelurahan.
Disambut antusias dan apresiasi dari masyarakat setempat, proses penyerahan sertipikat tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga di Kelurahan Kalodran.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga sertipikat tanah sebagai dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum. Selain itu, mengimbau masyarakat agar mengurus layanan pertanahan secara mandiri dan tidak melalui perantara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menerangkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Serang menargetkan sertipikat PTSL sebanyak 512 bidang pada tahun 2026.
Pihaknya juga akan memroses cepat setiap pengajuan masyarakat terkait pembuatan sertipikat PTSL dan menargetkan semua bidang tanah di kota serang memiliki sertipikat Elektronik dan kepemilikan yang sah.
Baca Juga: Kanwil BPN Banten Bersama Pemkot Serang Serahkan Sertipikat PTSL secara Door to Door ke Masyarakat
“Kita menargetkan PTSL Kota Serang di tahun 2026 ada sebanyak 512 berkas. Di mana sertipikat Elektronik program PTSL ini akan kami bagikan dan serahkan langsung kepada pemilik secara door to door dengan harapan, setiap bidang tanah harus memiliki sertipikat kepemilikan yang sah. Kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mengikuti program PTSL ini, dengan terlebih dahulu mendaftar pada tingkat kelurahan dan kami sudah menyiapkan satgas untuk menangani hal ini,” terang Osman Affan.
Ditemui usai menerima sertipikat PTSL, salah seorang warga, Hanung Asmara mengaku lega dengan diterbitkannya sertipikat PTSL miliknya, sehingga tanahnya menjadi tanah yang legal di mata hukum.
“Saya merasa sangat senang dan lega. Akhirnya, tanah yang saya miliki secara hukum sudah sah dan sudah kuat legalitasnya. Mudah-mudahan program PTSL ini kedepannya makin berjalan lancar, dan warga-warga lainnya juga bisa segera memiliki sertipikat agar hak atas tanah mereka aman dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ungkap Hanung Asmara, tak kuasa menahan haru sambil menunjukkan sertipikatnya.
Sementara itu, Camat Walantaka, Muslim Sholeh juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Wali Kota Serang, Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kota Serang, yang telah menyerahkan Sertipikat PTSL Elektronik kepada warga pemilik.
Melalui keberlanjutan program PTSL ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Kota Serang, dapat terpetakan dan bersertipikat secara menyeluruh demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan.