Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah Kota Serang. Tiga pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52) berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya. Saat itu, korban tengah melaksanakan sholat Jumat. Namun, setelah kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
“Saat itu korban usai melaksanakan sholat Jumat, namun saat kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Sopir Pick Up yang Meninggal Dunia di Jalan Raya Kibin Serang
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27 hingga 28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka AS bertugas memantau situasi sekaligus menyiapkan alat berupa kunci T beserta mata kunci. Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sedangkan tersangka TK bertindak sebagai eksekutor pencurian.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan hasil kejahatan, kunci T, serta alat lain yang digunakan untuk melancarkan aksi. Diketahui, salah satu pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan melalui Call Center 110.
Editor : Erina Faiha