Selasa, Januari 13, 2026
BerandaBeritaSulit Dapat Kerja, Pemuda di Serang Pilih Jual Sabu

Sulit Dapat Kerja, Pemuda di Serang Pilih Jual Sabu

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Seorang pemuda di Kabupaten Serang harus berhadapan dengan proses hukum setelah nekat terlibat dalam peredaran narkotika. Aksi tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penangkapan di kediaman pelaku yang berada di Desa Julang, Kecamatan Cikande.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan melawan hukum itu baru dijalani pelaku selama sekitar satu bulan dengan alasan kesulitan memperoleh pekerjaan.

Hal ini disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Serang, IPTU Gilang Erlangga, pada Kamis 8 Januari 2025.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Catat Tren Penurunan Kriminalitas Sepanjang 2025, Meski Narkotika Alami Kenaikan

Penangkapan tersangka berinisial R-S dilakukan pada Senin 5 Januari 2026 lalu. Proses tersebut terekam dalam video saat tim Satresnarkoba Polres Serang mendatangi rumah pelaku.

Langkah penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Informasi warga tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di wilayah Desa Julang.

KBO Satresnarkoba Polres Serang, IPTU Gilang Erlangga (Bantentv.com/ Imron)
KBO Satresnarkoba Polres Serang, IPTU Gilang Erlangga (Bantentv.com/ Imron)

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 70 paket kecil, satu paket besar, timbangan digital, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S-D-M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Menurut keterangan dari RS, bahwa barang tersebut didapat dari saudara SDM, dia masih DPO, keterangannya RS mengambil sabu di daerah Tangerang untuk itu masih kita dalami,” pungkas Iptu Gilang.

IPTU Gilang Erlangga menambahkan, pengakuan tersangka menyebutkan bahwa aktivitas peredaran sabu tersebut dilakukan karena desakan ekonomi akibat sulitnya memperoleh pekerjaan.

Meskipun demikian, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan. Atas tindakannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -