Serang, Bantentv.com – Seorang mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb. Adinda Laksamana, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy & Partners, mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Polda Banten terkait dugaan penggunaan nama dan tanda tangannya dalam sejumlah dokumen kepabeanan setelah hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir.
Permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan surat keberatan atas penghentian penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Dalam penghentian penyelidikan itu, penyidik menyatakan belum ditemukan unsur pidana.
Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi, mengatakan kliennya telah resmi tidak lagi bekerja di PT Trimitra Fabrikasi Engineering sejak 28 Oktober 2025. Namun, pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan nama dan tanda tangan kliennya dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah masa kerja berakhir.
“Klien kami sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Akan tetapi, kami menemukan adanya dugaan penggunaan nama dan tanda tangan klien kami dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” ujar Ferry di Mapolda Banten, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Gedung Eks Matahari Lama Akan Disulap Jadi Pusat Perdagangan dan Jasa di Cilegon
Menurut Ferry, selama masih bekerja di perusahaan tersebut, nama kliennya memang tercantum dalam berbagai dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, hingga commercial invoice. Namun setelah hubungan kerja berakhir, diduga masih terdapat penggunaan identitas kliennya dalam dokumen yang diproses melalui sistem CEISA Bea Cukai tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif internal perusahaan. Sebab, dokumen kepabeanan merupakan bagian dari dokumen resmi yang memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban tertentu.
Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan sebelum seluruh alat bukti dan fakta diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Ferry, masih terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan, di antaranya pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail dalam sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan pihak-pihak terkait di lingkungan perusahaan, serta permintaan keterangan dari ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Jejak Karier Robert Leonard Marbun sebagai Sekjen Kemenkeu
Kuasa hukum pelapor juga menilai terdapat aspek pidana yang masih perlu didalami dalam perkara tersebut. Menurutnya, dugaan penggunaan nama dan tanda tangan seseorang tanpa persetujuan dalam dokumen kepabeanan berpotensi berkaitan dengan ketentuan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, apabila dokumen yang dipersoalkan termasuk kategori dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian tertentu, ketentuan mengenai pemalsuan surat yang diperberat sebagaimana Pasal 264 KUHP atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga dinilai perlu menjadi bagian dari kajian hukum dalam proses penyelidikan.
“Justru untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini, diperlukan pendalaman melalui pemeriksaan forensik dokumen, audit trail sistem CEISA Bea Cukai, serta keterangan dari ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan. Karena itu kami meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif dan menyeluruh,” kata Ferry.
Baca Juga: Dugaan Impor Ilegal, Ini Respons Purbaya Soal Penyegelan Tiffany & Co.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa dugaan penggunaan identitas tanpa persetujuan tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya, melainkan kemungkinan juga dialami pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Melalui Surat Permohonan Nomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten c.q. Kabag Wassidik, pelapor meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi kembali, penyelidikan dibuka kembali, serta dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut resmi dari Polda Banten atas permohonan tersebut. Sementara itu, PT Trimitra Fabrikasi Engineering belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan pelapor.
Editor : Erina Faiha