Jumat, Februari 7, 2025
BerandaBeritaStatus PPKM Kabupaten Serang Naik Menjadi Level 3

Status PPKM Kabupaten Serang Naik Menjadi Level 3

SERANG – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Serang saat ini naik menjadi PPKM level 3. Karena berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Serang pun akan membatasi kegiatan masyarakat serta mengaktifkan kembali satgas covid-19 di tingkat desa hingga kecamatan. Selain itu, pemerintah setempat juga mempersiapkan tempat isolasi terpusat di desa harus segera dilakukan dalam menghadapi gelombang ketiga.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Kabupaten Serang yang sebelumnya menerapkan PPKM level 2, kini harus kembali ke PPKM level 3. Sehingga dengan penerapan tersebut juga kegiatan masyarakat kembali dibatasi. Apalagi Kabupaten Serang daerah dilabeli zona risiko kuning.

“Kami akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Termasuk ketentuan yang harus dilakukan, seperti pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya, Jumat, (11/2/2022).

Dijelaskan Pandji, satgas covid-19 tingkat desa akan diaktifkan kembali hal ini guna menekan dan membatasi mobilitas masyarakat, memberikan imbauan dan pemahaman bahwa gelombang ketiga sudah berjalan. Terlebih untuk virus covid-19 varian omicron sudah masuk ke wilayah Kabupaten Serang.

“Kami juga mempersiapkan tempat isolasi terpusat di desa. Hal ini sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus covid-19 gelombang ketiga. Selain kami persiapkan rumah sakit rujukan, ruang isolasi di RSDP pun sudah ditambah,” tuturnya.

Diketahui, penerapan PPKM level 3 ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (rio/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR