Pandeglang, Bantentv.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang menemukan takjil yang dijual di pasaran mengandung zat berbahaya Rhodamin B, yakni pewarna sintetis yang lazim digunakan untuk industri tekstil.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan BPOM di sejumlah pasar takjil dan sentra jajanan Ramadan di Kabupaten Pandeglang pada Jumat sore, 6 Maret 2026.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar selama bulan Ramadan, khususnya pada jajanan takjil yang banyak diburu masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas BPOM mengambil berbagai sampel makanan dan minuman dari para pedagang takjil.
Sampel takjil diambil dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan sekitar Gedung Juang Pandeglang.
Baca Juga: Waspada! BPOM Serang Temukan Pangan Berformalin di Pasar Rau
Dari puluhan sampel yang diuji, sebagian besar dinyatakan aman dari kandungan bahan berbahaya. Namun, satu jenis makanan takjil ditemukan mengandung zat yang dilarang digunakan dalam makanan.
Setelah melalui proses pemeriksaan, makanan jenis mutiara terindikasi mengandung Rhodamin B. Zat tersebut diketahui tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
“Untuk jajanan yang ada di sini, kita tadi mengambil 30 sampel, 29 diantaranya aman (negatif dari bahan berbahaya), tapi kita temukan satu, ini jajanan mutiara, positif mengandung Rhodamin B yang termasuk dalam pewarna tekstil,” ujar Kepala BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah.
Konsumsi Rhodamin B dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, di antaranya gangguan fungsi hati, iritasi pada saluran pencernaan, hingga meningkatkan risiko kanker.

Fauzi menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran takjil tidak hanya dilakukan di Pandeglang, tetapi juga di wilayah lain di Provinsi Banten.
“Kita laksanakan ke seluruh Kabupaten/Kota di provinsi Banten,” imbuh Fauzi.
Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan keamanan pangan, BPOM juga memberikan edukasi kepada para pedagang takjil agar tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang.
BPOM turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli takjil, terutama makanan atau minuman yang memiliki warna mencolok seperti merah terang atau merah keunguan.
Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan apabila menemukan takjil atau makanan lain yang diduga mengandung bahan berbahaya melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan BPOM.