Lebak, Bantentv.com – Ribuan warga Suku Adat Baduy yang berada di Desa Kanekes Lebak Banten, berbondong-bondong datang ke TPS untuk memberikan hak suara pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, namun mereka tetap mengikuti aturan adat.
Salah satu aturan adat yang harus diikuti yakni pemilu hanya diikuti oleh warga Baduy Luar, sedangkan warga Baduy dalam tidak memberikan hak suara. Meskipun demikian warga Baduy Dalam tetap patuh dan mengikuti apapun hasil Pemilu.
Selain itu, ada perbedaan lain antara warga Baduy degan warga pada umumnya, yakni kawasan Baduy dilarang dijadikan tempat kampanye, termasuk adanya larangan memasang baliho ataupun spanduk peserta Pemilu. Aturan ini membuat banyak warga tidak mengenal calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Mereka hanya mengenali caleg saat sedang keluar kawasan Baduy, dengan melihat spanduk yang terpasang di pinggir jalan.
Selain itu, saat pelaksanaan Pemilu banyak warga mengaku kesulitan karena ukuran kertas yang terlalu besar sehingga sulit saat akan dilipat kembali.
“Saya gak kenal caleg, saya liatnya pas lagi di luar aja ada spanduk-spanduk karena gak ada yang kampanye ke sini,” ujar Nasmah warga Baduy Luar.
Dalam Pemilu 2024 ini, jumlah warga Baduy yang masuk dalam DPT berjumlah 6,078 dengan jumlah TPS yang tersedia sebanyak 27 TPS di 13 kampung.(nano/red)