Serang, Bantentv.com – Sejumlah juru parkir yang bertugas di zona parkir Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama dan zona parkir Sukadiri, Kecamatan Kasemen, Kota Serang mendatangi DPRD Kota Serang, Selasa, 30 April 2024. Kedatangan mereka guna mengadukan keberadaan karcis parkir ilegal di zona parkir KPW Banten Lama dan zona parkir Sukadiri, Kecamatan Kasemen.
Kedatangan sejumlah juru parkir ini diterima Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto didampingi anggota Komisi II DPRD Serang Mohamad Hafid.
Para juru parkir mengadukan, dugaan praktik pungutan parkir kendaraan yang tidak resmi di zona KPW Banten Lama dan zona parkir Sukadiri yang diduga dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Serang. Bahkan, mereka diminta menjual karcis parkir ilegal berwarna putih kepada pengunjung.
Sedangkan kartu parkir resmi yang dicetak Dinas Perhubungan Kota Serang atau yang terkorporasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, karcis parkir resmi berwarna kuning dengan tertera besaran retribusi parkir sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Awi salah satu juru parkir yang diperbantukan di zona parkir KPW Banten Lama mengatakan, oknum pegawai Dinas Perhubungan meminta agar karcis parkir ilegal lebih diutamakan dijual kepada pengunjung, dibanding kartu parkir yang resmi.
Menurutnya karcis parkir ilegal dengan warna putih dalam sehari terjual sampai 118 lembar, sedangkan karcis parkir resmi dengan warna kuning sehari terjual 65 lembar.
“Karcis parkir yang warna kuning adalah yang resmi, sedangkan yang ini warna putih ilegal. Karcis parkir kuning ini adalah yang legal, karena ini dikasih langsung oleh Kepala UPT Dishub untuk di KPW Banten Lama,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto akan mengklarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang dengan mengundangnya ke DPRD Kota Serang untuk audiensi.
Roni menegaskan dari hasil pertemuan, kartu parkir dengan warna putih menurutnya ilegal dan harus diberantas karena sebabkan kebocoran PAD.
“Kalo selama ini karcis parkir dicetak oleh Dishub itu warnanya kuning, dan disitu tertera nomor seri serta tertera keterangannya untuk apa. Di bawahnya juga aturan retribusinya, besarannya yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024,”ujar Roni Alfanto Wakil Ketua DPRD Kota Serang.
Roni Alfanto juga meminta masyarakat yang berkunjung ke Banten Lama menolak kartu parkir ilegal berwarna putih yang diberikan juru parkir di zona parkir KPW dan Sukadiri Banten Lama.