BerandaBeritaGoTo hingga Grab Respons Prabowo Rilis Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen

GoTo hingga Grab Respons Prabowo Rilis Perpres Potongan Driver Ojol 8 Persen

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pembagian pendapatan pengemudi ojek online atau ojol. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, potongan tarif yang sebelumnya mencapai 20 persen kini diturunkan menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan ojol, di mana porsi penghasilan pengemudi menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Respons GoTo terhadap Aturan Ojol

Berdasarkan pengumuman tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan responsnya, mereka berkomitmen untuk mengikuti aturan baru yang mengatur sektor ojol.

Dilansir dari Kompas, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan patuh terhadap kebijakan pemerintah.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Hans.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian mendalam untuk memahami dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan dan ekosistem ojol secara keseluruhan.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ucap Hans.

Sikap Grab Indonesia

Hal serupa juga disampaikan oleh Grab Indonesia. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan yang diumumkan pemerintah.

“Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujar Neneng dikutip dari Kompas.

Ia menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital, termasuk dalam ekosistem ojol sebagai marketplace.

Untuk itu, Grab menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal, tanpa mengganggu keberlanjutan industri dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan konsumen.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait ojol tersebut saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa pembagian pendapatan bagi pengemudi ojol mengalami peningkatan signifikan.

“Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -