Serang, Bantentv.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur bertepatan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Ketetapan hari libur tersebut berdasarkan surat keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang, Haryadi membenarkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang 19 April 2025 dijadikan sebagai hari libur.
“19 April sudah dijadikan sebagai hari libur oleh Mendagri,” ujar Haryadi.
Menurutnya atas surat edaran dari pusat, Provinsi dan Kabupaten Serang pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bahwa pelaksanaan PSU 19 April 2025 dijadikan hari libur.
“Kami sudah mengeluarkan dan mengedarkan surat perihal hari libur tersebut agar masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menyalurkan di PSU nanti,” ucap Haryadi.
Dengan dijadikannya hari libur masyarakat bisa datang menggunakan hak pilihnya dan diharapkan angka partisipasi dalam PSU bisa meningkat.
“Kita harap angka partisipasi bisa meningkat,” harap Haryadi.
Dengan dijadikan hari libur pada 19 April memberikan kesempatan pada pemilih di Kabupaten Serang yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 pada tanggal 19 April 2025.
Lilik HN