Bantentv.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua produk dan layanan yang tergolong mewah, termasuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Kenaikan layanan streaming imbas PPN 12% bervariasi dari Rp500 – Rp2.000. Kenaikan itu tergantung pada paket yang digunakan pelanggan.
Sebagai contoh, harga paket dasar Netflix yang sebelumnya Rp65.000, karena kenaikan PPN 12% menjadi naik sebesar Rp65.589.
Sama hal nya dengan spotify, jika harga langganan premium individual sebelumnya Rp54.990 di tahun depan akan naik sebesar Rp55.543.
Agar lebih jelas lagi berikut ini daftar perkiraan harga Netflix dan Spotify setelah kena PPN 12:
Mobile : Harga Rp54.000, usai PPN Rp60.480
Basic : Harga Rp65.000, usai PPN Rp72.800
Standard : Harga Rp120.000, usai PPN Rp134.400
Premium : Harga Rp186.000, usai PPN Rp208.320
Sementara untuk harga langganan Spotify, berikut perkiraan biayanya.
Mini : Rp10.700, usai PPN Rp11.984
Individual : Harga Rp54.990, usai PPN Rp61.558
Duo : Rp71.490, usai PPN Rp80.068
Family : Rp86.900, usai PPN Rp97.328
Mahasiswa : Rp27.500, usai PPN Rp30.800
Meski kenaikannya terlihat kecil, namun dampaknya sangat dirasakan oleh konsumen dalam jangka panjang, terutama bagi mereka yang berlangganan beberapa layanan sekaligus.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada konferensi pers pada 16 Desember 2024 lalu.
Dalam aturan ini, tarif PPN ini berarah kepada barang dan jasa yang diangkap mewah atau premium. Layanan hiburan streaming Netflix dan Spotify juga termasuk dalam kategori yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen. (erina/red)