Serang, Bantentv.com – Polsek Cikeusal bersama unsur Muspika, camat, dan kepala desa setempat menggelar razia minuman keras dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan pada Rabu malam, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.
Dalam operasi tersebut, sejumlah personel Polsek Cikeusal diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
Razia dilakukan di warung hingga kios yang dicurigai memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kanit Reskrim Polsek Cikeusal, IPDA Aris Hidayat, mengatakan peredaran miras ilegal menjadi salah satu perhatian pihak kepolisian karena dinilai kerap memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Pekat di Cikeusal, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
Menurutnya, operasi penertiban miras ilegal seperti ini akan terus ditingkatkan guna menekan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Cikeusal. Selain menyasar miras ilegal, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah titik rawan kejahatan jalanan.
“Kami berhasil mengamankan kios pedagang tuak, ada empat dirijen yang kami dapatkan,” ujar IPDA Aris Hidayat.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah kios dan warung. Polisi menduga minuman tersebut dijual tanpa izin sehingga masuk dalam kategori miras ilegal.
Tak hanya fokus pada peredaran miras ilegal, operasi tersebut juga menyasar potensi tindak kriminal lainnya seperti premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
IPDA Aris Hidayat turut mengimbau para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan miras ilegal. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan maupun keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau agar tidak mengonsumsi miras karena itu dapat merusak kesehatan, juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal atau tindakan lainnya yang menimbulkan keresahan di lingkungan,” katanya.