Bantentv.com – Ganti aturan lama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menerbitkan aturan pajak rokok terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.
Aturan baru ini untuk mencabut aturan lama, PMK Nomor 143/2023, guna memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, antara lain mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik.
Namun, ada pengecualian dari pemerintah seperti tembakau iris dan produk olahan yakni tembakau hirup atau kunyah yang tidak dikenakan pajak terbaru.
Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
“Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10 persen(sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis 14 Mei 2026.
Baca Juga: Isu Kemenkeu Ambil Alih Whoosh, Bos Danantara Buka Suara
Pada salah satu poin signifikan dalam PMK No. 26/2026 tertuang, adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.
“Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah,” isi PMK tersebut.
Selain itu, adapun bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut, Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked).
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah, wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.
Adapun sisanya akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini akan mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.
Dengan adanya regulasi terbaru ini tentunya juga akan mengubah tata cara transaksi. Kini, wajib pajak rokok yang telah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan pembayaran tunai ini juga merupakan hal baru yang tidak diatur dalam PMK sebelumnya.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Menkeu Purbaya Sebut APBN Tetap Solid
Sementara untuk menjamin transparansi, Menteri Keuangan dan Gubernur akan melakukan pemantauan ketat terhadap penetapan alokasi, bagi hasil, hingga penggunaan dana untuk kesehatan dan penegakan hukum.
Selain itu, pemda juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan guna memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah tepat sasaran.
Dari aturan baru ini, Purbaya menghapus ketentuan pemberian sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi pendanaan kewajiban yang telah ditetapkan penggunaannya, walaupun penetapan kewajiban pemotongannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Perbedaan ketentuan ini juga terlihat dalam ketentuan pengembalian atau restitusi kelebihan pembayaran pajak rokok.
Jika sebelumnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok dihitung berdasarkan kelebihan pembayaran Pajak Rokok karena kesalahan penghitungan; pengembalian Cukai Rokok; atau Pajak Rokok yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Rokok yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Masuk RS, Begini Kondisi Terkini Menkeu Purbaya
Kini, dalam peraturan terbaru, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok akan dilakukan bila disebabkan adanya kesalahan penghitungan; pembayaran Pajak Rokok atas objek yang seharusnya bukan merupakan objek Pajak Rokok; pembayaran Pajak Rokok yang seharusnya tidak terutang; dan/atau adanya pengembalian Cukai Rokok.
Pengembalian ini pun tak lagi disebutkan dalam bentuk tunai sebagaimana sebelumnya, melainkan sebatas dalam bentuk skema restitusi kepada wajib pajak rokok.
Kemudian, Menkeu juga menetapkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok yang ditetapkan paling lambat 1 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok yang disampaikan pemerintah kepada wajib pajak rokok selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan tanda bukti kelebihan pembayaran pajak rokok.
“Dalam hal Wajib Pajak Rokok menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok dianggap tidak disampaikan dan kelebihan pembayaran Pajak Rokok tidak dapat dimintakan kembali,” dikutip dari PMK Nomor 26 Tahun 2026.