BerandaBeritaPolres Serang Amankan Pelaku Tambahan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Serang Amankan Pelaku Tambahan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang berinisial MA alias Minus (19), merupakan warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah kepolisian sebelumnya menangkap rekan tersangka yang berinisial MI (20).

MA diringkus tanpa perlawanan oleh petugas di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari proses pemeriksaan terhadap tersangka MI yang telah diamankan terlebih dahulu.

“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” ungkap Andi didampingi oleh Kanit PPA Ipda Henry Jayusman pada Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: Terlibat Kasus Asusila Anak, Tiga Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penyidikan, MA dan MI diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka MI menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat untuk mengajaknya pergi keluar rumah.

Korban kemudian dijemput pada pukul 22.00 WIB dan dibawa menuju kawasan Industri Modern Cikande. Setelah itu, korban diarahkan ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, di mana tersangka MA dan beberapa orang lainnya sudah berada di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam situasi tersebut, korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi minuman keras hingga kondisinya tidak sepenuhnya sadar.

Saat korban tidak berdaya, para tersangka diduga melakukan tindakan asusila. Setelah peristiwa itu berlalu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai dugaan perkosaan anak dan/atau perbuatan cabul.

“Ancaman pidananya cukup berat karena menyangkut perlindungan terhadap anak” tegas AKP Andi.

Kepolisian juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan serupa di lingkungan mereka.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -