Pandeglang, Bantentv.com – Ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar rokok tersebut ke sejumlah warung di Kabupaten Pandeglang. pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Sebanyak 16 ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai merk tersebut diamankan saat hendak dikirim maupun yang sudah berada di gudang. Ada empat titik lokasi yang diamankan oleh Polres Pandeglang diantaranya Kecamatan Cadasari, Kecamtan Pandeglang dan Kecamatan Mandalawangi. Selain belasan ribu rokok ilegal polisi juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, keempat orang yang diamankan masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Pandeglang nantinya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan BPOM untuk penanganan rokok-rokok ilegal tersebut.
“Untuk barang bukti tersebut, kami mengamankan dari empat orang yang saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan untuk barang bukti tersebut kami akan berkoordinasi dengan pihak bea cukai dan kita akan berkoordinasi dengan BPOM terkait undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.
Shilton menambahkan dari keterangan empat orang tersebut ribuan rokok ilegal itu dikirim dari luar daerah Banten menggunakan kargo.
“Barang-barang ini informasinya didapatkan dari kargo yang dikirim ke luar daerah Banten,” tambahnya. (rangga /red)