BerandaBeritaPolsek Cikande Sita 635 Liter Tuak dalam Operasi Pekat di Kibin

Polsek Cikande Sita 635 Liter Tuak dalam Operasi Pekat di Kibin

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Personel Polsek Cikande Polres Serang mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa sore, 12 Mei 2026.

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tuak di lingkungan permukiman warga.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu menyasar sejumlah warung di Kampung Citawa, Desa Kibin, yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Baca Juga: Viral Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Polda Banten Tegas: Anggota Langgar SOP Akan Ditindak

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 635 liter tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24).

Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard mengatakan, operasi pekat dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Menurutnya, peredaran tuak dan minuman keras ilegal kerap memicu berbagai gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Fredo.

Ratusan liter minuman keras yang diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (Foto: Bantentv.com/ Imron)
Ratusan liter minuman keras yang diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (Foto: Bantentv.com/ Imron)

Operasi tersebut dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, dan personel gabungan Polsek Cikande. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan tuak ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan minuman keras jenis tuak yang disimpan di dalam 25 jerigen dan satu galon. Puluhan jerigen tersebut diketahui memiliki kapasitas sekitar 25 liter per wadah, sementara satu galon lainnya berisi sekitar 10 liter tuak.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas ke Mapolsek Cikande untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Selain menyita tuak, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran tuak maupun minuman keras ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek Cikande. Sebab, keberadaan miras dinilai berpotensi menimbulkan keributan hingga tindak kriminalitas.

“Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,” tegasnya.

Sebagai bagian dari administrasi penyitaan, polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pemilik warung yang kedapatan menyimpan dan menjual tuak tersebut.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -