Rabu, September 11, 2024
BerandaBeritaPolisi Gerebek Penjual Pil Koplo Berkedok Toko Kosmetik

Polisi Gerebek Penjual Pil Koplo Berkedok Toko Kosmetik

Serang,Bantentv.com,- Petugas kepolisian menggerebek toko kosmetik yang diduga menjual pil koplo di daerah Muara Angke, Jakarta Utara.

Ketika melakukan penggeledahan, petugas berhasil  mengamankan barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M-Z dan I-L-H.

Terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut, bermula dari penangkapan tersangka Ilham, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Di dalam tas yang dibawanya, ditemukan obat obatan berupa pil jenis double y,  sebanyak 95 butir  dan jenis hexyemer sebanyak 8 butir.

Berbekal pengakuan Ilham, Tim Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut hingga ke Pasar Muara Angke, Jakarta Utara.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya M-Z beserta barang bukti ribuan obat-obatan terlarang golongan g, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.

“Berawal dari diamankan oleh masyarakat saudara Ilham yang dalam keadaan tidak sadarkan diri di Desa Kragilan, kemudian di laporkan dan diserahkan ke kita dan Tim Reskrim kami turun ke lapangan dan mendapati saudara Ilham membawa sebuah tas yang berisi obat-obatan,”ungkap Iptu Lambasa Nababan Kanit Reskrim Polsek Kragilan.

“Ketangkap polisi di toko di Muara Angke, obatnya dijual di toko kosmetik,”kata M-Z pelaku.

“Saya lagi dirumah lagi duduk trus polisi dateng sama warga, saya belanja barang tersebut di Muara Angke buat diri sendiri aja,” ujar I-L-H pelaku kedua.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini  pelaku terancam Pasal 435 dan 436 Undang Undang RI No 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (red).

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR