Serang, Bantentv.com – Polda Banten meringkus puluhan tersangka pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di wilayah hukum Polda Banten. Sebagian besar pelaku merupakan sindikat komplotan ranmor dengan sasaran kendaraan roda dua dan empat. Empat pelaku dilumpuhkan menggunakan senjata api karena berusaha melawan saat ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 50 kendaraan roda dua dan empat.
Diringkusnya puluhan pencuri sepeda motor ini untuk menjamin rasa aman kepada masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Barang bukti dan tersangka itu ditangkap bagian dari operasi jajaran oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan anggota Satreskrim di wilayah Polsek dan Polres di wilayah polda Banten selama 10 hari.
Lima puluh pelaku tersebut antara lain curat/curas dan curanmor serta empat penadah dimana hasil curian didominasi oleh motor honda jenis beat.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata tajam serta kunci leter T yang digunakan para pelaku. modus para pelaku menyasar rumah-rumah yang sepi, halaman parkir hingga garasi rumah. Empat pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena berusaha melawan saat ditangkap.
Aksi pencurian sepeda motor dari puluhan tersangka yang diamankan, dua diantaranya melibatkan ayah dan menantunya sendiri. Mereka berdua mencuri mobil yang diparkir sembarangan dan tidak dikunci oleh pemilik, motif pelaku karena faktor ekonomi.
Dikatakan Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Syamsul Huda mengatakan menjelang lebaran ini masyarakat diminta untuk waspada dan menyimpan kendaraannya dengan aman.
“Kami imbau masyarakat untuk menyimpan motor dengan aman agar terhindar dari aksi pencurian,” ungkap AKBP Syamsul Huda.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan dilapis pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 terkait dengan penadahan barang hasil kejahatan. Untuk masyarakat Banten yang pernah menjadi korban aksi pencurian sepeda motor diharapkan mendatangi Polda Banten untuk mencocokkan surat kendaraan dengan barang bukti. (jay/red)