Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaPerampok Sadis Tembak Korban Bertubi-Tubi Akhirnya Diringkus Polisi

Perampok Sadis Tembak Korban Bertubi-Tubi Akhirnya Diringkus Polisi

Serang, Bantentv.com – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap empat komplotan perampok dengan kekerasan menggunakan senjata api berinisial, AA, WF, AP dan FF. Aksi komplotan perampokan dengan senjata api tersebut menimpa seorang warga Ciruas Kabupaten Serang pada awal November 2023 lalu.

Keempat komplotan perampok asal Sumatera Selatan dan Lampung ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di daerah Tangerang berikut dengan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis FN dan revolver lengkap dengan amunisinya.

Dari keempat perampok itu satu diantara mereka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi tepatnya di bagian kedua betis kakinya lantaran mencoba kabur saat hendak dilakukan penangkapan. Para komplotan perampok ini tergolong sadis karena dari setiap aksinya selalu membekali diri dengan senjata api dan tak jarang hingga melukai setiap korbannya.

Salah satunya seperti yang dialami oleh warga Ciruas Kabupaten Serang bernama Jumahdirawan. Jumahdi ditembak secara babi buta dari jarak tiga meter oleh komplotan itu saat hendak menyelamatkan mobil yang akan dicuri oleh mereka.

“Saya Cuma mau nyelamatin mobil yang mau dicuri, mereka malah nembak saya dari jarak 3 meter,” ujar Jumahdirawan.

Beruntung nyawa Jumahdirawan dapat diselamatkan setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dengan kondisi luka tembakan di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pemburuan terhadap keempat rekan lainnya yang masih buron, termasuk mengembangkan jumlah TKP yang pernah menjadi target sasarannya.

“Polisi masih memburu pelaku yang buron, dan akan terus kita kembangkan,” ucap Kapolres Serang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat perampok dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Untuk pelaku berinisial AA selaku eksekutor dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Sementara ancaman pidana untuk tiga penjahat lainnya rata-rata di bawah 10 tahun.(Riki/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR