Minggu, Februari 9, 2025
BerandaBeritaPengecer Kembali Diperbolehkan Jual Gas Elpiji 3 Kg

Pengecer Kembali Diperbolehkan Jual Gas Elpiji 3 Kg

Lebak, Bantentv.com – Kebijakan pemerintah yang dikeluarkan per 1 Februari 2025 kemarin, terkait pengecer atau warung yang tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram, menuai polemik di masyarakat beberapa hari terakhir.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan bahwa pengecer atau warung diperbolehkan kembali menjual gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan instruksi dari bapak presiden kita, saat ini masyarakat sudah bisa lagi membeli gas elpiji 3 kilogram di pengecer atau warung terdekat,” tutur Yani.

Yani menambahkan, jika nantinya ada kelangkaan terkait pengiriman gas elpiji 3 kilogram atau belum tersedia, dapat berkoordinasi dengan pangkalan atau agen terdekat. (Nano Sukarna/red)

TERKAIT

Tinggalkan Balasan

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR