Bantentv.com – Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma ditangkap oleh Polda Metro Jaya memunculkan pertanyaan publik. Keduanya selama proses penyidikan tidak ditahan dan disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Namun saat perkara memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa justru ditangkap untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Di tengah sorotan publik tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya.
Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman meminta aparat mempertimbangkan agar Roy Suryo tidak ditempatkan di rumah tahanan.
Hotman Paris menegaskan dirinya tidak berada di pihak mana pun dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia juga tidak memberikan penilaian mengenai substansi perkara yang sedang diproses.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan Polda Metro Jaya, Polisi Sebut Proses Pelimpahan ke Jaksa
“Saya dalam posisi netral. Saya tidak pernah memberikan komentar apakah benar ijazah itu asli atau tidak. Proses hukum biarkan berjalan karena sudah berjalan,” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya.
Meski demikian, Hotman berharap aparat mempertimbangkan bentuk penahanan yang lebih bijaksana.
“Saran saya, mengingat situasi negeri kita sekarang ini, akan lebih bijaksana apabila terhadap Roy Suryo jangan ditahan di penjara, tetapi mungkin tahanan rumah atau tahanan kota,” ujarnya.
Menurut Hotman, perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik karena memiliki berbagai dimensi, termasuk aspek politik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Protes, Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Selama Ini Kooperatif
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, langkah yang dilakukan penyidik bukan penangkapan dalam konteks penyidikan baru, melainkan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Iman, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik menjalankan tahapan hukum berikutnya.