BerandaBeritaKonten Kreator Kini Wajib Miliki NIB, Profesi Resmi Masuk KBLI 2025

Konten Kreator Kini Wajib Miliki NIB, Profesi Resmi Masuk KBLI 2025

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Profesi konten kreator kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disahkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025.

Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, streaming, hingga program afiliasi kini dapat tercatat sebagai kegiatan usaha yang sah.

Kebijakan ini menjadi respons pemerintah terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital yang melahirkan berbagai profesi baru berbasis teknologi. Selama ini, banyak konten kreator memperoleh penghasilan dari monetisasi platform, kerja sama promosi, maupun pemasaran digital, namun belum memiliki klasifikasi usaha yang spesifik dalam sistem perizinan nasional.

Baca Juga: DPMPTSP Banten Jemput Bola Penerbitan NIB di Pasar Anyar Kota Tangerang

Melalui pembaruan KBLI tersebut, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap profesi konten kreator yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Kepemilikan NIB juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha digital. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB dapat digunakan untuk membuka rekening bisnis, menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengakses program pembinaan pemerintah, hingga mempermudah pengajuan pembiayaan dan investasi.

Selain itu, legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kredibilitas konten kreator di mata mitra bisnis dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan klasifikasi usaha tersebut tidak membuat izin usaha yang telah dimiliki sebelumnya menjadi tidak berlaku. Penyesuaian akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Penerbitan NIB Pandeglang Naik 35 Persen, Industri Dominasi Perizinan

Pemerintah berharap pengakuan resmi terhadap profesi konten kreator dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional serta mendorong lahirnya pelaku usaha digital yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan aturan baru ini, profesi konten kreator tidak lagi dipandang sekadar hobi atau pekerjaan sampingan, melainkan bagian dari sektor usaha yang memiliki legalitas dan peran penting dalam perkembangan ekonomi digital nasional.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -