BerandaBeritaKonten Kreator Kini Perlu Punya NIB, Simak Aturan dan Manfaatnya

Konten Kreator Kini Perlu Punya NIB, Simak Aturan dan Manfaatnya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Seiring perkembangan industri kreatif digital, profesi konten kreator kini tidak lagi dipandang sebagai hobi semata. Banyak kreator yang menjadikan aktivitas pembuatan konten sebagai sumber penghasilan utama melalui monetisasi platform, kerja sama dengan merek, penjualan produk digital, hingga jasa promosi.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, semakin banyak konten kreator yang mulai mengelola aktivitasnya secara profesional, salah satunya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan itu mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025.

Baca Juga: DPMPTSP Banten Jemput Bola Penerbitan NIB di Pasar Anyar Kota Tangerang

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku usaha yang masuk dalam kategori KBLI diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut berfungsi sebagai legalitas usaha sekaligus bukti bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara resmi.

Bagi konten kreator, NIB dapat digunakan untuk melegalkan berbagai aktivitas usaha yang berkaitan dengan produksi konten, pemasaran digital, influencer marketing, manajemen media sosial, maupun kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Baca Juga: Penerbitan NIB Pandeglang Naik 35 Persen, Industri Dominasi Perizinan

Kategori KBLI untuk Konten Kreator

Saat mengajukan NIB, konten kreator perlu memilih KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Beberapa kategori yang umum digunakan antara lain:

  • Jasa periklanan dan pemasaran digital
  • Produksi konten multimedia
  • Produksi video dan audio digital
  • Aktivitas desain komunikasi visual
  • Jasa konsultasi media sosial dan pemasaran digital

Pemilihan KBLI sebaiknya disesuaikan dengan aktivitas utama yang dijalankan agar legalitas usaha lebih tepat dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dinkop UKM Perindag Kabupaten Serang Dorong Pengecer Gas Urus Izin

Siapa yang Perlu Memiliki NIB?

Pada dasarnya, setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan memperoleh penghasilan dari aktivitas bisnis dapat mempertimbangkan untuk memiliki NIB.

Bagi konten kreator pemula yang masih menjadikan pembuatan konten sebagai hobi, kepemilikan NIB belum menjadi kebutuhan mendesak. Namun, ketika aktivitas tersebut berkembang menjadi usaha profesional dan menghasilkan pendapatan secara rutin, NIB menjadi langkah penting untuk mendukung legalitas usaha.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga dapat mempermudah kerja sama dengan perusahaan, membuka rekening bisnis, mengakses program pemerintah, hingga memperoleh pembiayaan usaha.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -