Senin, November 11, 2024
BerandaBeritaPemkot Serang Kekurangan ASN

Pemkot Serang Kekurangan ASN

Serang, Bantentv.com – Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer berdasarkan revisi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu. Pemerintah juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi pekerjaan atau jabatan ASN dan itu berlaku mulai 2024.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan jika Pemerintah Kota Serang masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu berjalannya roda pemerintahan. Kondisi Pemkot Serang saat ini masih kekurangan ASN sehingga sangat terbantu dengan adanya pegawai honorer.

Meski begitu, Syafrudin mengaku tidak akan kembali merekrut pegawai honorer. Namun akan segera mengusahakan yang ada saat ini diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Saat ini ada sekitar kurang lebih 2000 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan ditargetkan rampung pada 2024-2025,” ujar Syafrudin.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang mau mendorong honorer diangkat PNS dan PPPK.(jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR