Tangerang, Bantentv.com – Pengasuh panti asuhan sekaligus pemilik rumah anak yatim di Aceh ditangkap petugas BNN Banten lantaran menjadi kurir narkoba. Pelaku ditangkap di Terminal 2 Kedatangan, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Petugas BNN Banten yang bertugas menggeledah barang bawaan pelaku berinisial MI. Para petugas kemudian menemukan empat kantong plastik berisi sabu seberat 400 gram lebih dari dalam tas pelaku.
Dijelaskan Plt Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Rachmad Rasnova, sebelum sabu di dalam tas ditemukan, pelaku menyembunyikan sabu di celana dalam yang dikenakan untuk melewati pemeriksaan petugas di bandara. Sabu kemudian dipindahkan pelaku ke dalam tas.
“Pemilik yayasan rumah yatim yang memiliki 50 anak asuh itu sudah tiga kali nekat menyelundupkan sabu dengan imbalan Rp30 juta, alasan pelaku ingin menjadi kurir penyelundupan sabu karena untuk mengobati matanya yang sakit,” ungkap Rasnova.
Menurut pengakuan tersangka, sabu diantarkan dari Aceh ke seseorang di Tangerang, Banten untuk diedarkan. Dari pengungkapan ini, 1.600 generasi penerus bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jaya/red)