Bantentv.com- Baru-baru ini ramai perbincangan terkait kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Namun, hal tersebut belum ada penyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Baca juga : Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Pendukung, Benarkah?
Kabar ini pun menjadi perdebatan luas di kalangan ASN, pasalnya gaji ke-13 dan 14 ini menjadi salah satu pendapatan tambahan yang sangat dinantikan oleh para ASN disetiap tahunnya.
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan para bawahannya di seluruh kementerian dan lembaga untuk mengencangkan ikat pinggang.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden juga memangkas anggaran belanja tahun 2025 pada setiap pos kementerian dan lembaga sampai triliun rupiah.
Pemangkasan anggaran itu meliputi, kunjungan kerja, studi banding, seminar, symposium, biaya perjalanan dinas dan sebagainya.
Pemangkasan anggaran tersebut apakah berlaku juga pada penghapusan atau ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 tahun ini?
Menanggapi isu yang beredar terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Beni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi gaji ke-13 dan 14 akan dihapus.
“Belum ada info,” ucap Beni.
Perlu diketahui, gaji ke-13 biasanya diberikan kepada para ASN untuk membantu biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru, sedangkan gaji ke-14 atau disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. (Erina Faiha Qothrunnada/red).