31.1 C
Serang
Kamis, November 30, 2023
BerandaBeritaPastikan Tidak Ada Penjualan Obat Sirop Terlarang, Petugas Gabungan Sidak Apotek

Pastikan Tidak Ada Penjualan Obat Sirop Terlarang, Petugas Gabungan Sidak Apotek

Serang, Bantentv.com – Polda Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersama BPOM Serang melakukan sidak ke beberapa apotek di Kota Serang, Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Hal tersebut guna memastikan tidak ada apotek yang menjual jenis-jenis obat sirop yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius.

Diketahui beberapa jenis obat sirop kini dilarang diedarkan, pasalnya diduga menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan ratusan anak menjadi korban.

Berdasarkan pantauan, petugas gabungan tersebut melakukan sidak 2 apotek di Cipocok dan 1 toko obat di sekitar Pasar Rau.

Kanit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ambarita mengatakan berdasarkan hasil pengecakan di lapangan, pihak apotek sudah menarik atau tidak menurunkan lagi jenis obat sirop yang dilarang.

Menurutnya, kegiatan pengecekan tersebut akan terus berlanjut sampai dinyatakan kondusif karena anak-anak merupakan aset generasi bangsa yang perlu dijaga kesehatannya.

“Kegiatan sidak ini akan terus kita lakukan sampai dinyatakan kondusif,” ujar Kompol Ambarita.

Pemilik apotek Cahaya Farma Cipocok, Iis Hayati mengatakan, setelah beredar berita obat sirop yang dilarang, pihaknya telah memisahkan jenis-jenis obat sirop tersebut.

“Dengan pelarangan ini juga sebenarnya berdampak pada penjualan obat, karena masyarakat merasa khawatir membeli obat di apotek. Omset juga menurun,” ungkap Iis Hayati.

Diketahui, terdapat 5 produk obat sirop yang dilarang antara lain termorex sirop, flurin dmp sirop, unibebi cough sirop, unibebi demam sirop dan unibebi demam drops. (hendra/red)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Komentar Pengunjung