BerandaBeritaPastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Budi Rustandi Monitoring Pembayaran THR di RS Sari...

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Budi Rustandi Monitoring Pembayaran THR di RS Sari Asih

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang monitoring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Monitoring dipimpin langsung Wali Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) M. Poppy Nopriadi di Rumah Sakit Sari Asih, Rabu, 11 Maret 2026.

​Monitoring THR untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Serang menjalankan arahan pemerintah pusat terkait kewajiban pembayaran THR.

Dari hasil monitoring tersebut, RS Sari Asih dilaporkan telah menyalurkan THR kepada sekitar 400 karyawannya sejak 9 Maret lalu.

​”Alhamdulillah, RS Sari Asih sudah melakukan pembayaran THR kepada kurang lebih 400 karyawan. Mereka konsisten mengikuti aturan yang berlaku dan ini menjadi contoh yang baik,” ujar Budi.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh! Menko Airlangga: ASN Rp55 Triliun, Swasta Rp124 Triliun

​Ia menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan ke perusahaan-perusahaan lain di Kota Serang. Berbeda dengan kunjungan perdana, monitoring ke depan akan dilakukan secara langsung oleh tim Disnakertrans tanpa seremonial untuk mendapatkan data rill dari para pekerja.

​”Nanti Pak Kadis dan tim akan turun langsung menanyakan ke karyawannya. Kita ingin memastikan informasi yang sampai ke kami sesuai dengan apa yang diterima pekerja di lapangan,” tambahnya.

​Ditempat yang sama, Kadisnakertrans Kota Serang M. Poppy Nopriadi mengingatkan bahwa sesuai Permenaker, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran pun harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

​”Ketentuannya jelas, maksimal H-7 harus sudah cair. Untuk masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan satu bulan gaji, sedangkan yang di bawah satu tahun ada perhitungan proporsionalnya,” jelas Poppy.

Posko Pengaduan THR

​Terkait perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, Pemkot Serang tidak segan untuk memberikan sanksi. Mulai dari teguran administratif hingga sanksi terberat berupa penghentian operasional perusahaan.

Baca Juga: Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR, Tegaskan Wajib Bayar H-7

​Untuk mengantisipasi adanya kendala di lapangan, Disnakertrans Kota Serang juga telah membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantor Dinas Tenaga Kerja.

​Diketahui, hingga saat ini, ada puluhan perusahaan yang masuk dalam daftar pantauan intensif Pemkot Serang menjelang Idulfitri 1447 H.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -